Headlines News :
Home » » Makalah KUKM ''Ketempling Bawang Daun"

Makalah KUKM ''Ketempling Bawang Daun"

Written By Unknown on Minggu, 17 November 2013 | Minggu, November 17, 2013



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
           Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik sektor  tradisional maupun modern. Peranan UKM tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu : Departemen Perindustrian dan perdagangan dan Departemen Koperasi dan UKM
           Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang dicapai usaha besar.
      Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha bersekala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam mengahadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

1.2.  Tujuan
           Tujuan dari laporan observasi ini adalah:
1.      Untuk mengetahui UKM yang ada di Kabupaten Kuningan
2.      Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menjadi permasalahan UKM di Kabupaten Kuningan
3.      Untuk mengidentifikasi UKM yang ada di Kabupaten Kuningan
4.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Koperasi dan UKM
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
         Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
1.    Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memilki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
2.    Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantias tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memilki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 Orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memilki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3.    Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan / usaha yang mempunyai penjualan / omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau aset / aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
a.    Badan Usaha ( Fa, CV, PT, dan Koperasi )
b.    Perorangan ( pengrajin/industri rumah tangga, peternak, petani, nelayan, pedagang dan lain-lain).
4.    UU No. 20 Tahun 2008 mendefinisikan bahwa Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
·      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,
          Sedangkan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
·      Kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 tidak termasuk tanah da bangunan tempat usaha.
·      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.
    Adanya berbagai macam penetapan definisi mengenai UKM diatas membawa berbagai konsekuensi yang strategis. Definisi merupakan konsensus terhadap entitas UKM sebagai dasar formulasi kebjiakan yang akan diambil, sehingga paing tidak, ada dua tujuan adannya definisi yang jelas mengenai UKM, yaitu pertama, untuk tujuan administratif dua pengaturan; serta keda, tujuan yang berkaitan dengan pembinaan ( German Agency Far Technical Cooperation, 2002).Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mengharuskan suatu perusahaan memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta mematuhi ketentuan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak pekerja lainnya. Sementara tujuan kedua lebih pada pembuatan kebijakan yang terarah seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, serta kebijakan pembiayaan untuk UKM.
    Meskipun perbedaan-perbedaan ini bisa dipahami dari segi tujuan masing-masing lembaga, namun kalangan yang terlibat dengan kelompok UKM seperti pembuta kebijakan, konsultan, dan para pengambil keputusan akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Seperti halnya, kesulitan dalam mendata yang akurat dan konsisten, mengukur sumbangan UKM bagi perekonomian, dan merancang regulasi/kebijakan yang fokus dan terarah. Oleh karena itulah, upaya untuk membuat kriteria yang lebih relevan dengan kondisi saat ini yang universal diseluruh Indonesia perlu dilakukan.
    Definisi UKM ternyata tidak hanya rancu di Indonesia. Pada tingkat internasional pun ada banyak definisi yang digunakan untuk Ukm. Demikian juga banyak negara yang tidak memiliki definisi yang sama. Berikut ini dilihat definisi UKM pada tingkat internasional :
1.    World Bank, membagi UKM ke dalam 3 Jenis, yaitu :
·         Medium enterprise, dengan kriteria:
a)      Jumlah karyawan maksimal 300 Orang,
b)      Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 Juta, dan
c)      Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·         Small enterprise, dengan kriteria :
a)      Jumlah karyawan kurang 30 Orang,
b)      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 Juta, dan
c)      Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
·         Micro enterprise, dengan kriteria :
a)      Jumlah karyawan kurang 10 Orang,
b)      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu, dan
c)      Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2.    Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) dibawah SG $ 15 Juta ( sebanding dengan US $ 8,7 Juta). Jumlah karyawannya minimal 200 orang
3.    Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlah karyawannya dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$ 60 juta.
Melihat berbagai macam definisi UKM dari berbagai negara dan lembaga internasional tersebut dapat disimpulkan bahwa kebanyakan negara dan lembaga internasional masih menganut ukuran kuantitatif dalam menentukan kriteria UKM. Berdasarkan kondisi perekonomian yang ada di masing-masing negara, definisinya-pun berbeda jauh. Semakin maju perekonomian negara, batas kriterianya-misalnya hasil penjualan dan aset-pun semakin tinggi. Namun, setidaknya berbagai definisi UKM diatas dapat kita jadikan referensi untuk menentukan definisi UKM yang sesuai bagi Indonesia. 

2.2 Peranan UKM dalam perekonomian di Indonesia
           Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapa tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.
           Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengenbangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal ( lingkungan internal ) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas. Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal ( think globaly and actlocally ) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
           Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun 1997 tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya meningkat menjadi 63,89 persen. Perbandingan komposisi PDB menurut kelompok usaha pada Tahun 1997 dan 2003.
           Kendati demikian, kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank yang rendah, pasar bebas mulai dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha kecil. Sedangkan kontribusi usaha yang berskala besar pada Tahun 1997 hanya 37,29 persen dan pada Tahun 2002 turun lagi mejadi 36,11 persen. Jumlah unit UKM dalam 3 ( tiga ) tahun terakhir juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 9,5 persen tiap tahunnya.
           Pada Tahun 2002 tercatat sebanyak 38,7 juta dan pada Tahun 2004 sebanyak 42,4 juta unit usaha. Peningkatan jumlah unit usaha ini juga diikuti dengan kenaikan jumlah tenaga kerja disektor UKM. Pada Tahun 2004 jumlah pekerja disektor UKM tercatat hampir 80 juta orang, dari jumlah tersebut sebanyak 70,3 juta diantaranya bekerja disektor usaha kecil da sisanya disektor usaha menengah. Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha yang :
a.       Memiliki kekayaan ( aset ) bersih 200 juta, tida termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
b.      Hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak 1 Miliyar
c.       Milik warga Indonesia
d.      Berdiri sendri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
Dengan batasan tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pengembangannya .

2.3 Permasalahan umum yang dihadapi Usaha Kecil da Menengah
Pada Umumnnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain meliputi :
A.  Faktor Internal
a.    Kurangnya permodalan, permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b.    Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c.    Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha Kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

B.  Faktor Eksternal
a.    Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuh kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
b.    Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c.    Implikasi Otonomi Daerah dengan berlakunnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat.
d.   Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
e.    Sifat Produk dengan lifetime pendek sebagian besar produk industri kecil memilki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f.     Terbatasnya akses pasar. Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasional maupun internasional.

2.4 Upaya untuk Pengembangan UKM
          Pegembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
a.    Penciptaan Ilkim usaha yang kondusif, pemerintah perlu mengupayakan terciptanya Iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketentaraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b.    Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
c.    Perlindungan Usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan ( win-win solution ).
d.   Pengembangan Kemitraan perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun diluar negeri, untukmenghindarkan terjadinyamonopoli dalam usaha, disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efesien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e.    Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya daam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan dilapangan untuk memperaktekan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f.     Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangkan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g.    Memantapkan Asosiasi-asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h.    Mengembangkan Promosi Guna telah mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan Usaha Besar diperlukan media Khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya. Mengembangkan kerjasama yang setara perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.



BAB III
TINJAUAN UMUM
3.1 Sejarah Perusahaan
          Usaha Ketempling Bawang Daun yang beralamat di desa Cigadung Kabupaten Kuningan, ternyata menyimpan sejarah usaha yang patut kita jadikan contoh sebagai usaha yang terus konsisten dalam menjalani bisnisnya. Sebagai masyarakat Kuningan, tentu merasa sangat bangga dengan adanya usaha Ketempling Bawang Daun.
          Seorang wanita yang dianggap keluarganya sebagai Cucu Pertama,ternyata beliau berhasil menjalani Usaha Ketempling Bawang Daun. Beliau bernama Ibu Yayat, Ibu Yayat yang kesehariannya hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga ternyata bisa mendirikan usaha ini, meskipun usaha ini turun temurun yang diwarisi oleh neneknya dengan memulai usaha tahun 1994, dengan keseriusannya beliau dalam berwirausaha ternyata membuahkan hasil yang sangat memuaskan bagi dirinya dan keluarganya, selama kurang lebih 17 tahun, beliau menggeluti usaha Ketempling Bawang Daun dengan langkah-langkah yang penuh tantangan dan rintangan, tapi beliau tetap berkeyakinan dan selalu semangat, bahwa dengan berwirausaha Ketempling Bawang Daun ini, memilki prospek yang bagus untuk kedepannya atau masa yang akan datang.
          Dengan hasil yang memuaskan bagi dirinya dan keluarganya, ternyata beliau juga sungguh mulia, yaitu bisa menolong para tetangganya yang tidak mempunyai pekerjaan, dan hal ini angka pengangguran yang tadinya meningkat akan menjadi menurun. Sehingga pengaruhnya akan berdampak kepada perekonomian di Kabupaten Kuningan tentunya, secara tidak langsung beliau yaitu Ibu Yayat telah memberikan kontribusi yang besar kepada Kabupaten Kuningan.

3.2 Bidang Usaha
          Usaha yang dijalani Ibu Yayat yang diwarisi oleh neneknya, ternyata berwirusaha dibidang pengolahan makanan ringan yaitu Ketempling Bawang Daun, yang memiliki ciri khas tersendiri, dan berbeda dengan yang usaha pengolahan makanan ringan lainnya.

3.3 Bahan Baku
          Bahan Baku dari Ketempling Bawang Daun Ini yaitu dari singkong, kemudian bahan pelengkap lainnya seperti bawang daun dan lain-lain. Bahan baku singkong ini ibu Yayat mendapatkannya bukan dari Jawa Tengah, maupun daerah jauh lainnya, tetapi ibu yayat medapatkan bahan baku berupa singkong yaitu dari 3 tempat yang ada di Kabupaten Kuningan yaitu Desa Puncak, Desa Cigadung Gibug, dan Longkewang. Di tiga desa inilah bahan baku berupa singkong bisa didapatkan dan juga kualitas singkongnya juga bagus. untuk bahan lainnya seperti bawang daun ibu yayat membeli langsung ke pasar. 

3.4 Produk
          Produk yang dihasilkannya tentu Ketempling Bawang Daun, Ketempling Bawang Daun Ibu Yayat ini, berbeda dengan ketempling – ketempling yang sudah ada, dari segi bentuk secara terlihat oleh kasat mata bentuknya sama, tetapi yang membedakannya yaitu dari segi rasa, pengemasan dan lain-lain.
              Ketempling Bawang Daun ini ada 3 rasa :
1        Ketempling Bawang Daun Rasa Gurih
2        Ketempling Bawang Daun Rasa Pedas
3        Ketempling Bawang Daun Rasa Tempe
3.5 Harga
       Harga merupakan faktor yang paling terpenting dan menunjang demi kelancaran usaha atau bisnis, dan juga salah satu yang pasti diperhatikan oleh konsumen, bukan hanya dari segi produknya saja, tetap harga juga sebagai salah satu syahnya transaksi jual beli barang atau jasa.
            Harga Ketempling Bawang Daun Ibu Yayat yaitu :
1      ¼ kg Ketempling Bawang Daun Semua Rasa Rp. 4.500,-
2      ½ kg Ketempling Bawang Daun Semua Rasa Rp. 9.000,-
3      1 kg Ketempling Bawang Daun Semua Rasa Rp. 18.000,-

BAB IV
ANALISIS POTENSI

4.1 Proses Produksi


    Bahan – Bahan                       
-   Singkong
-   Bawang Daun
-   Garam
-   Air
-   Tempe
-   Minyak Goreng
-   Dll


Alat-alat
-   Alat Penggilingan
-   Ciller
-   Baskom, Kuali
-   Pisau
-   Alat Timbangan
-   Dll


Cara Pembuatan Ketempling Bawang Daun
1.      Bahan baku berupa singkong
2.      Singkong kemudian di kupas dengan merata
3.      Setelah singkong tersebut dikupas kemudian diberishkan dengan menggunakan air yang bersih
4.      Singkong kelihatan menjadi bersih, lalu singkong langsung diparud dengan menggunakan parud maupun mesin penggilingan
5.      Setelah bentuknya menjadi halus, singkong tersebut dipress atau dibuang airnya sampai kering
6.      Setelah singkong yang dihaluskan jadi kering, selanjutnya di masukan kembali pada mesin penggilingan
7.      Kemudian jadi adonan
8.      Setelah jadi adonan, kemudian campur dengan bahan pelengkap seperti bawang daun, tempe, atau bumbu penyedap rasa lainnya
9.      Setelah dicampur dan dibentuk maka langsung digoreng sampai matang
10.  Adonan berubah menjadi ketempling, setelah sudah masak ketempling tersebut ditiriskan selama 5 menit
11.  Proeses ditirisan, maka selanjutnya yaitu pengemasan dengan menggunakan plastik yang sudah diberi cap Ketempling Bawang Daun
12.  Setelah produk jadi maka yang terakhir yaitu dijual atau dipasarkan
4.2 Potensi Pasar
          Sebelum memulai usaha, maka seharusnya calon wirausaha harus bisa menganalisis potensi pasar yang ada. Karena dengan menganalisis pasar, calon wirausaha akan mendapatkan suatu ide atau gagasan, bahkan strategi guna untuk kelancaran usahanya, seorang wirausaha harus benar-benar melihat potensi pasar yaitu dengan :
a)    Harus mengetahui apa yang dibutuhkan konsumen atau masyarakat
b)   Harus mengetahui siapa pesaing usaha kita
c)    Harus menganalisis dimana tempat yang dijadikan usaha
d)   Harus kapan kita memulai usaha
e)    Harus kemanakah produk kita dijualkan
f)    Bagaimanakah cara mengatur atau memanage usaha
            Dari sebagian yang dipaparan diatas itu harus diperhatikan agar kita mengtahui potensi pasar yang ada, dengan kita berwirausaha pasti halangan dan rintangan ada, banyaknya pesaing yang memproduksi usaha yang sama, jangan merasa kita selaku calon wirausaha berputus asa, tetapi itu jadikan modal bagi wirausaha atau kita sebagai acuan untuk lebih bisa meningkatkan atau menonjolkan kualitas usaha yang benar bena kita, meskipun memproduksi barang yang sama, tetapi dari segi kualitas produk, rasa, strategi dalam usaha, kita yang paling baik atu unggul.
          Potensi pasar untuk menjual Ketempling Bawang Daun Ibu Yayat memiliki potensi yang sangat bagus, hal ini dibuktikan, bahwa kita ketahui manusia tidak lepas dengan namanya konsumsi, yaitu butuh makan, minum dan lain-lain. Sehingga memberikan peluang yang bagus buat Ibu Yayat untuk berwirausaha ketempling, kemudian banyaknya tempat - tempat yang strategis buat usaha, seperti adanya objek pariwisata sebagai tempat menjua produk ketempling hal ini akan menjadi daya tarik buat pengunjung baik pengunjung dari luar negeri maupun domsetik, makanan ketempling bisa menjadi makanan oleh-oleh khas kota Kuningan.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Dari hasil Observasi ,ternyata kami dapat menyimpulkan bahwa kondisi UKM lapangan ternyata masih banyak yang harus dibenahi, mulai dari sistem manajemen dan juga aspek –aspek yang mendukung dalam rencana pengembangan Usaha Kecil Menengah, kemudian banyaknya kendala yang dihadapi oleh UKM yaitu pada umunya pada aspek permodalan dan lain- lain, kebanyakan UKM masih banyak kurang memeperhatikan faktor-faktor Internal dan eksternal dalam usahanya, sehingga UKM lambat dalam pengembangan usaha.
Peran UKM di perekonomian sangat penting sehingga perlu kita perhatikan dengan sebaik mungkin, tentunya tugas ini bukan hanya dibebankan oleh UKM saja, tetapi peran Akitf dari pemerintah, masyarakat serta para akademisi ( Mahasiswa) untuk lebih memperhatikan UKM sehingga dampaknya akan berpengaruh kepada pengembangan UKM di perekonomian baik Kecamatan, Kabupaten, Provinsi  maupun ketingkat yang lebih tinggi yaitu nasional.
5.2      Saran
Adapun saran –saran untuk UKM :
1.      Setiap UKM harus mempunyai sistem Manajemen yang baik dan teratur agar usaha yang UKM dirikan berjalan dengan baik dan berkembang dengan baik pula.
2.      Ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan usaha, setiap UKM harus benar-benar diperhatikan jangan sampai menunda-nunda akibatnya usaha tidak akan berjalan dengan baik.
3.      Setiap UKM harus selalu menjaga hubungan baik dengan sethoder guna untuk memperlancar usahanya.
4.      Dalam kegitan usaha atua bisnis setiap UKM harus tetap konsisten jangan setengah-setengah menjalani usahanya, agar usaha bisa berkembang dengan baik.
5.      Setiap UKM harus selalu akitf ketika ada penyuluhan atau pertemuan –pertemuan yang dilaksanakan oleh pemerintah,agar mendapatkan informasi-informasi yang berkaitan dengan usahanya.
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

27 Januari 2020 pukul 00.07

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Joice Banget - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger