BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM
selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena
sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan
usaha kecil baik sektor tradisional
maupun modern. Peranan UKM tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap
perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu :
Departemen Perindustrian dan perdagangan dan Departemen Koperasi dan UKM
Namun demikian,
usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya,
karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang
dicapai usaha besar.
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha bersekala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam mengahadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat
berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.
1.2. Tujuan
Tujuan
dari laporan observasi ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui UKM yang ada di Kabupaten Kuningan
2. Untuk
mengetahui Faktor-faktor yang menjadi permasalahan UKM di Kabupaten Kuningan
3. Untuk
mengidentifikasi UKM yang ada di Kabupaten Kuningan
4. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Koperasi dan UKM
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
(UKM)
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi yang
disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
1. Kementrian
Menteri Negara Koperasi dan Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop
dan UKM),bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) termasuk Usaha Mikro
(UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memilki
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara Usaha Menengah (UM)
merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan
bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk
tanah dan bangunan.
2. Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantias tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memilki jumlah tenaga kerja 5
s.d 19 Orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memilki
tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Keputusan
Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil
didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan
/ usaha yang mempunyai penjualan / omset per tahun setinggi-tingginya Rp.
600.000.000 atau aset / aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (diluar tanah
dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
a. Badan
Usaha ( Fa, CV, PT, dan Koperasi )
b. Perorangan
( pengrajin/industri rumah tangga, peternak, petani, nelayan, pedagang dan
lain-lain).
4. UU
No. 20 Tahun 2008 mendefinisikan bahwa Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki
kriteria sebagai berikut :
· Kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
· Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp 2.500.000.000,
Sedangkan
Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
·
Kekayaan bersih lebih dari Rp.
500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 tidak termasuk tanah
da bangunan tempat usaha.
· Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak
Rp 50.000.000.000.
Adanya berbagai macam penetapan definisi
mengenai UKM diatas membawa berbagai konsekuensi yang strategis. Definisi
merupakan konsensus terhadap entitas UKM sebagai dasar formulasi kebjiakan yang
akan diambil, sehingga paing tidak, ada dua tujuan adannya definisi yang jelas
mengenai UKM, yaitu pertama, untuk tujuan administratif dua pengaturan; serta
keda, tujuan yang berkaitan dengan pembinaan ( German Agency Far Technical Cooperation, 2002).Tujuan pertama
berkaitan dengan ketentuan yang mengharuskan suatu perusahaan memenuhi
kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan, serta mematuhi ketentuan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak
pekerja lainnya. Sementara tujuan kedua lebih pada pembuatan kebijakan yang
terarah seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, serta kebijakan
pembiayaan untuk UKM.
Meskipun perbedaan-perbedaan ini bisa
dipahami dari segi tujuan masing-masing lembaga, namun kalangan yang terlibat
dengan kelompok UKM seperti pembuta kebijakan, konsultan, dan para pengambil
keputusan akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Seperti
halnya, kesulitan dalam mendata yang akurat dan konsisten, mengukur sumbangan
UKM bagi perekonomian, dan merancang regulasi/kebijakan yang fokus dan terarah.
Oleh karena itulah, upaya untuk membuat kriteria yang lebih relevan dengan
kondisi saat ini yang universal diseluruh Indonesia perlu dilakukan.
Definisi UKM ternyata tidak hanya rancu di
Indonesia. Pada tingkat internasional pun ada banyak definisi yang digunakan
untuk Ukm. Demikian juga banyak negara yang tidak memiliki definisi yang sama.
Berikut ini dilihat definisi UKM pada tingkat internasional :
1. World Bank,
membagi UKM ke dalam 3 Jenis, yaitu :
·
Medium
enterprise, dengan kriteria:
a) Jumlah
karyawan maksimal 300 Orang,
b) Pendapatan
setahun hingga sejumlah $ 15 Juta, dan
c) Jumlah
aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·
Small
enterprise, dengan kriteria :
a) Jumlah
karyawan kurang 30 Orang,
b) Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 3 Juta, dan
c) Jumlah
aset tidak melebihi $ 3 juta.
·
Micro
enterprise, dengan kriteria :
a) Jumlah
karyawan kurang 10 Orang,
b) Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 100 ribu, dan
c) Jumlah
aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2. Singapura mendefinisikan
UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset
produktif tetap (fixed productive asset)
dibawah SG $ 15 Juta ( sebanding dengan US $ 8,7 Juta). Jumlah karyawannya
minimal 200 orang
3. Korea Selatan, mendefinisikan
UKM sebagai usaha yang jumlah karyawannya dibawah 300 orang dan jumlah asetnya
kurang dari US$ 60 juta.
Melihat
berbagai macam definisi UKM dari berbagai negara dan lembaga internasional
tersebut dapat disimpulkan bahwa kebanyakan negara dan lembaga internasional
masih menganut ukuran kuantitatif dalam menentukan kriteria UKM. Berdasarkan
kondisi perekonomian yang ada di masing-masing negara, definisinya-pun berbeda
jauh. Semakin maju perekonomian negara, batas kriterianya-misalnya hasil
penjualan dan aset-pun semakin tinggi. Namun, setidaknya berbagai definisi UKM
diatas dapat kita jadikan referensi untuk menentukan definisi UKM yang sesuai
bagi Indonesia.
2.2
Peranan UKM dalam perekonomian di Indonesia
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan
dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapa tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar
yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM
perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat
agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.
Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan
lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan
perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang
saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengenbangan UKM kedepan, perlu
menggabungkan keunggulan lokal ( lingkungan internal ) dan peluang pasar
global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas. Perlu
berpikir dalam skala global dan bertindak lokal ( think globaly and actlocally ) dalam mengambil kebijakan yang
terkait dengan pengembangan UKM.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran
yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari
kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus
meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat
Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada Tahun 1997
tercatat sebesar 62,71 persen dan pada Tahun 2002 kontribusinya meningkat
menjadi 63,89 persen. Perbandingan komposisi PDB menurut kelompok usaha pada
Tahun 1997 dan 2003.
Kendati demikian, kondisi UKM tetap rawan
karena keberpihakan bank yang rendah, pasar bebas mulai dibuka, serta
terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha kecil. Sedangkan kontribusi
usaha yang berskala besar pada Tahun 1997 hanya 37,29 persen dan pada Tahun
2002 turun lagi mejadi 36,11 persen. Jumlah unit UKM dalam 3 ( tiga ) tahun
terakhir juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 9,5 persen tiap tahunnya.
Pada Tahun 2002 tercatat sebanyak 38,7 juta
dan pada Tahun 2004 sebanyak 42,4 juta unit usaha. Peningkatan jumlah unit
usaha ini juga diikuti dengan kenaikan jumlah tenaga kerja disektor UKM. Pada
Tahun 2004 jumlah pekerja disektor UKM tercatat hampir 80 juta orang, dari
jumlah tersebut sebanyak 70,3 juta diantaranya bekerja disektor usaha kecil da
sisanya disektor usaha menengah. Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam
perekonomian nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan
distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5
tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha
yang :
a. Memiliki
kekayaan ( aset ) bersih 200 juta, tida termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha,
b. Hasil
penjualan tahunan (omzet) paling banyak 1 Miliyar
c. Milik
warga Indonesia
d. Berdiri
sendri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
Dengan batasan
tersebut, maka diharapkan peranan pemerintah maupun masyarakat perlu memberikan
perhatian yang besar untuk mendorong pengembangannya .
2.3
Permasalahan umum yang dihadapi Usaha Kecil da Menengah
Pada
Umumnnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara
lain meliputi :
A. Faktor
Internal
a. Kurangnya
permodalan, permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada
umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan
yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang
jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b. Sumber
Daya Manusia (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM
usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan
keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi
perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkannya.
c. Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha Kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang
baik.
B. Faktor
Eksternal
a. Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuh
kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
b. Terbatasnya
sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka
miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya
sebagaimana yang diharapkan.
c. Implikasi
Otonomi Daerah dengan berlakunnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat.
d. Implikasi
Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003
dan APEC tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah
untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
e. Sifat
Produk dengan lifetime pendek sebagian besar produk industri kecil memilki ciri
atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime
yang pendek.
f. Terbatasnya
akses pasar. Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan
tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasional maupun
internasional.
2.4
Upaya untuk Pengembangan UKM
Pegembangan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh
UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
a. Penciptaan
Ilkim usaha yang kondusif, pemerintah perlu mengupayakan terciptanya Iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketentaraman dan keamanan berusaha
serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b. Bantuan
Permodalan Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat
yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik
itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
c. Perlindungan
Usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang
merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari
pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang
bermuara kepada saling menguntungkan ( win-win solution ).
d. Pengembangan
Kemitraan perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau
antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun diluar negeri,
untukmenghindarkan terjadinyamonopoli dalam usaha, disamping itu juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efesien. Dengan
demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya
daam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan dilapangan untuk memperaktekan teori melalui
pengembangan kemitraan rintisan.
f. Membentuk
lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangkan
UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan
baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g. Memantapkan
Asosiasi-asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan
untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h. Mengembangkan
Promosi Guna telah mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan Usaha Besar
diperlukan media Khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan
mitra usahanya. Mengembangkan kerjasama yang setara perlu adanya kerjasama atau
koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk
menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan
usaha.
BAB
III
TINJAUAN
UMUM
3.1
Sejarah Perusahaan
Usaha
Ketempling Bawang Daun yang beralamat di desa Cigadung Kabupaten Kuningan,
ternyata menyimpan sejarah usaha yang patut kita jadikan contoh sebagai usaha
yang terus konsisten dalam menjalani bisnisnya. Sebagai masyarakat Kuningan,
tentu merasa sangat bangga dengan adanya usaha Ketempling Bawang Daun.
Seorang wanita yang dianggap
keluarganya sebagai Cucu Pertama,ternyata beliau berhasil menjalani Usaha
Ketempling Bawang Daun. Beliau bernama Ibu Yayat, Ibu Yayat yang kesehariannya
hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga ternyata bisa mendirikan usaha ini,
meskipun usaha ini turun temurun yang diwarisi oleh neneknya dengan memulai
usaha tahun 1994, dengan keseriusannya beliau dalam berwirausaha ternyata
membuahkan hasil yang sangat memuaskan bagi dirinya dan keluarganya, selama
kurang lebih 17 tahun, beliau menggeluti usaha Ketempling Bawang Daun dengan
langkah-langkah yang penuh tantangan dan rintangan, tapi beliau tetap
berkeyakinan dan selalu semangat, bahwa dengan berwirausaha Ketempling Bawang
Daun ini, memilki prospek yang bagus untuk kedepannya atau masa yang akan
datang.
Dengan hasil yang memuaskan bagi
dirinya dan keluarganya, ternyata beliau juga sungguh mulia, yaitu bisa
menolong para tetangganya yang tidak mempunyai pekerjaan, dan hal ini angka
pengangguran yang tadinya meningkat akan menjadi menurun. Sehingga pengaruhnya
akan berdampak kepada perekonomian di Kabupaten Kuningan tentunya, secara tidak
langsung beliau yaitu Ibu Yayat telah memberikan kontribusi yang besar kepada
Kabupaten Kuningan.
3.2
Bidang Usaha
Usaha
yang dijalani Ibu Yayat yang diwarisi oleh neneknya, ternyata berwirusaha
dibidang pengolahan makanan ringan yaitu Ketempling Bawang Daun, yang memiliki
ciri khas tersendiri, dan berbeda dengan yang usaha pengolahan makanan ringan
lainnya.
3.3
Bahan Baku
Bahan
Baku dari Ketempling Bawang Daun Ini yaitu dari singkong, kemudian bahan
pelengkap lainnya seperti bawang daun dan lain-lain. Bahan baku singkong ini
ibu Yayat mendapatkannya bukan dari Jawa Tengah, maupun daerah jauh lainnya,
tetapi ibu yayat medapatkan bahan baku berupa singkong yaitu dari 3 tempat yang
ada di Kabupaten Kuningan yaitu Desa Puncak, Desa Cigadung Gibug, dan
Longkewang. Di tiga desa inilah bahan baku berupa singkong bisa didapatkan dan
juga kualitas singkongnya juga bagus. untuk bahan lainnya seperti bawang daun
ibu yayat membeli langsung ke pasar.
3.4
Produk
Produk
yang dihasilkannya tentu Ketempling Bawang Daun, Ketempling Bawang Daun Ibu
Yayat ini, berbeda dengan ketempling – ketempling yang sudah ada, dari segi
bentuk secara terlihat oleh kasat mata bentuknya sama, tetapi yang
membedakannya yaitu dari segi rasa, pengemasan dan lain-lain.
Ketempling Bawang Daun ini ada 3
rasa :
1
Ketempling Bawang Daun Rasa Gurih
2
Ketempling Bawang Daun Rasa Pedas
3
Ketempling Bawang Daun Rasa Tempe
3.5
Harga
Harga
merupakan faktor yang paling terpenting dan menunjang demi kelancaran usaha
atau bisnis, dan juga salah satu yang pasti diperhatikan oleh konsumen, bukan
hanya dari segi produknya saja, tetap harga juga sebagai salah satu syahnya
transaksi jual beli barang atau jasa.
Harga Ketempling Bawang Daun Ibu Yayat yaitu :
1
¼ kg Ketempling Bawang Daun Semua Rasa
Rp. 4.500,-
2
½ kg Ketempling Bawang Daun Semua Rasa
Rp. 9.000,-
3
1 kg Ketempling Bawang Daun Semua Rasa
Rp. 18.000,-
BAB
IV
ANALISIS
POTENSI
4.1
Proses Produksi
Bahan – Bahan
-
Singkong
-
Bawang Daun
-
Garam
-
Air
-
Tempe
-
Minyak Goreng
-
Dll
|
Alat-alat
-
Alat Penggilingan
-
Ciller
-
Baskom, Kuali
-
Pisau
-
Alat Timbangan
-
Dll
|
Cara Pembuatan Ketempling Bawang Daun
1. Bahan
baku berupa singkong
2. Singkong
kemudian di kupas dengan merata
3. Setelah
singkong tersebut dikupas kemudian diberishkan dengan menggunakan air yang
bersih
4. Singkong
kelihatan menjadi bersih, lalu singkong langsung diparud dengan menggunakan parud
maupun mesin penggilingan
5. Setelah
bentuknya menjadi halus, singkong tersebut dipress atau dibuang airnya sampai
kering
6. Setelah
singkong yang dihaluskan jadi kering, selanjutnya di masukan kembali pada mesin
penggilingan
7. Kemudian
jadi adonan
8. Setelah
jadi adonan, kemudian campur dengan bahan pelengkap seperti bawang daun, tempe,
atau bumbu penyedap rasa lainnya
9. Setelah
dicampur dan dibentuk maka langsung digoreng sampai matang
10. Adonan
berubah menjadi ketempling, setelah sudah masak ketempling tersebut ditiriskan
selama 5 menit
11. Proeses
ditirisan, maka selanjutnya yaitu pengemasan dengan menggunakan plastik yang
sudah diberi cap Ketempling Bawang Daun
12. Setelah
produk jadi maka yang terakhir yaitu dijual atau dipasarkan
4.2
Potensi Pasar
Sebelum memulai usaha,
maka seharusnya calon wirausaha harus bisa menganalisis potensi pasar yang ada.
Karena dengan menganalisis pasar, calon wirausaha akan mendapatkan suatu ide
atau gagasan, bahkan strategi guna untuk kelancaran usahanya, seorang wirausaha
harus benar-benar melihat potensi pasar yaitu dengan :
a) Harus
mengetahui apa yang dibutuhkan konsumen atau masyarakat
b) Harus
mengetahui siapa pesaing usaha kita
c) Harus
menganalisis dimana tempat yang dijadikan usaha
d) Harus
kapan kita memulai usaha
e) Harus
kemanakah produk kita dijualkan
f) Bagaimanakah
cara mengatur atau memanage usaha
Dari sebagian yang dipaparan diatas
itu harus diperhatikan agar kita mengtahui potensi pasar yang ada, dengan kita
berwirausaha pasti halangan dan rintangan ada, banyaknya pesaing yang memproduksi
usaha yang sama, jangan merasa kita selaku calon wirausaha berputus asa, tetapi
itu jadikan modal bagi wirausaha atau kita sebagai acuan untuk lebih bisa
meningkatkan atau menonjolkan kualitas usaha yang benar bena kita, meskipun
memproduksi barang yang sama, tetapi dari segi kualitas produk, rasa, strategi
dalam usaha, kita yang paling baik atu unggul.
Potensi pasar untuk menjual Ketempling
Bawang Daun Ibu Yayat memiliki potensi yang sangat bagus, hal ini dibuktikan,
bahwa kita ketahui manusia tidak lepas dengan namanya konsumsi, yaitu butuh
makan, minum dan lain-lain. Sehingga memberikan peluang yang bagus buat Ibu
Yayat untuk berwirausaha ketempling, kemudian banyaknya tempat - tempat yang
strategis buat usaha, seperti adanya objek pariwisata sebagai tempat menjua
produk ketempling hal ini akan menjadi daya tarik buat pengunjung baik
pengunjung dari luar negeri maupun domsetik, makanan ketempling bisa menjadi
makanan oleh-oleh khas kota Kuningan.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Dari hasil Observasi ,ternyata kami dapat menyimpulkan bahwa kondisi UKM lapangan ternyata
masih banyak yang harus dibenahi, mulai dari sistem manajemen dan juga aspek
–aspek yang mendukung dalam rencana pengembangan Usaha Kecil Menengah, kemudian
banyaknya kendala yang dihadapi oleh UKM yaitu pada umunya pada aspek
permodalan dan lain- lain, kebanyakan UKM masih banyak kurang memeperhatikan
faktor-faktor Internal dan eksternal dalam usahanya, sehingga UKM lambat dalam
pengembangan usaha.
Peran UKM di
perekonomian sangat penting sehingga perlu kita perhatikan dengan sebaik
mungkin, tentunya tugas ini bukan hanya dibebankan oleh UKM saja, tetapi peran
Akitf dari pemerintah, masyarakat serta para akademisi ( Mahasiswa) untuk lebih
memperhatikan UKM sehingga dampaknya akan berpengaruh kepada pengembangan UKM
di perekonomian baik Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun ketingkat yang lebih tinggi yaitu
nasional.
5.2 Saran
Adapun saran
–saran untuk UKM :
1.
Setiap
UKM harus mempunyai sistem Manajemen yang baik dan teratur agar usaha yang UKM
dirikan berjalan dengan baik dan berkembang dengan baik pula.
2.
Ketika
ada permasalahan yang berkaitan dengan usaha, setiap UKM harus benar-benar
diperhatikan jangan sampai menunda-nunda akibatnya usaha tidak akan berjalan
dengan baik.
3.
Setiap
UKM harus selalu menjaga hubungan baik dengan sethoder guna untuk memperlancar
usahanya.
4.
Dalam
kegitan usaha atua bisnis setiap UKM harus tetap konsisten jangan
setengah-setengah menjalani usahanya, agar usaha bisa berkembang dengan baik.
5.
Setiap
UKM harus selalu akitf ketika ada penyuluhan atau pertemuan –pertemuan yang
dilaksanakan oleh pemerintah,agar mendapatkan informasi-informasi yang berkaitan dengan
usahanya.
+ komentar + 1 komentar
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Posting Komentar